Untuk menyelesaikan pendidikan Program Magister, mahasiswa dinyatakan lulus jika:
- Telah ditetapkan kelulusannya melalui Rapat Yudisium.
- Telah mengambil semua mata kuliah yang disyaratkan untuk Program Magister dan dinyatakan lulus dengan nilai P atau sekurang-kurangnya C;
- Mempunyai IPK sekurang-kurangnya 3,00 (tiga koma nol nol);
- Telah menyerahkan Tesis atau Laporan Tugas Akhir yang disetujui oleh pembimbing dan persyaratan lainnya kepada Fakultas/Sekolah masing-masing dan telah dilaporkan kepada Komdikmawa-F/S.
- Khusus mahasiswa Program Magister Berbasis Riset (MBR), pemenuhan persyaratan terkait karya ilmiah berupa publikasi pada jurnal internasional dengan status sekurang-kurangnya dalam reviu (under review);
- Memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh ITB.
Predikat Summa Cum Laude, Magna Cum Laude, dan Cum Laude diberikan kepada lulusan Program Magister dalam hal memenuhi persyaratan kuantitatif sebagai berikut:
- Menyelesaikan pendidikan tidak melebihi 3 (tiga) semester untuk predikat Summa Cum Laude dan Magna Cum Laude, atau 4 (empat) semester untuk predikat Cum Laude*
- Memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Predikat Summa Cum Laude diberikan jika mahasiswa sekurang kurangnya memiliki IPK 3,90 (tiga koma sembilan nol), dan memiliki 1 (satu) publikasi ilmiah pada jurnal internasional bereputasi dengan status diterima (accepted);
- Predikat Magna Cum Laude diberikan jika mahasiswa memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,85 (tiga koma delapan lima), dan memiliki 1 (satu) publikasi ilmiah pada jurnal internasional atau jurnal nasional terakreditasi dengan status diterima (accepted);
- Predikat Cum Laude diberikan jika mahasiswa sekurang kurangnya telah memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,75 (tiga koma tujuh lima), dan memiliki 1 (satu) publikasi ilmiah pada jurnal internasional atau jurnal nasional dengan status submitted atau memiliki 1 (satu) publikasi ilmiah untuk dipresentasikan pada konferensi ilmiah internasional dengan status diterima (accepted);
Mahasiswa dinyatakan lulus pendidikan Program Doktor jika:
- Telah mengambil semua mata kuliah yang disyaratkan untuk Program Doktor, serta telah dinyatakan lulus dengan nilai P atau sekurang-kurangnya B;
- Memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 (tiga koma nol nol);
- Telah menyerahkan disertasi doktor yang disetujui pembimbing kepada Komdikmawa-F/S dan Komdikmawa;
- Masa studi tidak melebihi 2 (dua) kali masa tempuh kurikulum yang berlaku;
- Telah memenuhi persyaratan karya ilmiah dalam bentuk publikasi di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama yang mencantumkan ITB sebagai afiliasi pertama dengan status sekurangkurangnya diterima (accepted); atau
- Telah lulus sidang doktor yang diatur oleh Komdikmawa;
- Memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh ITB;
- Telah ditetapkan kelulusannya melalui Rapat Yudisium.
Predikat Summa Cum Laude, Magna Cum Laude, dan Cum Laude diberikan kepada lulusan Program Magister dalam hal memenuhi persyaratan kuantitatif sebagai berikut:
- Masa studi tidak melebihi 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) semester*;
- Memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) publikasi ilmiah sebagai penulis pertama berafiliasi ITB dengan status sekurang-kurangnya diterima (accepted) :
- Predikat Summa Cum Laude : dalam jurnal bertaraf internasional bereputasi Q1, serta berkaitan dengan materi disertasi;
- Predikat Magna Cum Laude : dalam jurnal bertaraf internasional bereputasi Q2;
- Predikat Cum Laude : dalam jurnal bertaraf internasional bereputasi Q3 atau Q4, serta berkaitan dengan materi disertasi.
Selengkapnya, dokumen Peraturan Rektor Nomor 29/IT1.A/PER/2025 dapat diunduh pada laman https://jdih.itb.ac.id/informasi-hukum/produk-hukum-itb/v/b34b82f8014b6e1c1f3274bb1d6fe0dd